Pengertian K3LH, Sasaran Tepat dan Syarat-syarat Menerapkannya

Istilah K3LH merupakan istilah yang sangat penting untuk dipahami, terutama jika Anda adalah sebagai pekerja. Istilah ini sangat sering digunakan di rumah sakit, pabrik, maupun berbagai instansi besar yang lain. Apa yang melatar belakangi penggunaan istilah yang satu ini?

Istilah ini mempunyai beberapa ciri dan syarat khusus, serta mempunyai beberapa tujuan. Meskipun Anda bukan pekerja, tetap saja penting untuk memahami hakikat K3LH. Pertama-tama, pahami dulu kepanjangan dan pengertian dari istilah yang sangat penting ini.

Contents

Pengertian K3LH

cara menerapkan k3lh

K3LH adalah sebuah aturan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup. Peraturan ini dibuat untuk melindungi keselamatan para pekerja, baik yang bekerja di instansi tertentu maupun di suatu perusahaan tertentu.

Program atau peraturan ini juga bisa berarti suatu upaya yang fungsinya adalah untuk melindungi karyawan atau para tenaga kerja. Sehingga para karyawan pun akan selalu dalam keadaan sehat dan selamat dalam bekerja.

Selain memahami kepanjangan K3LH, pelajari juga sejarah atau latar belakang terbentuknya singkatan ini, dasar hukum, tujuan, dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan istilah ini.

Sejarah K3LH

Peraturan mengenai keselamatan kerja ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1970. Peraturan ini pertama kali diatur dalam Undang-Undang dan sudah berlaku sejak awal tahun 1970. Pembahasan Undang-Undang untuk keselamatan kerja ini mulai dibahas ketika Belanda hadir di negara ini.

Latar belakang lain yang membentuk peraturan tentang keselamatan kerja adalah adanya permasalahan tertentu terutama pada keselamatan kerja di Indonesia. Permasalahan tersebut memunculkan kesadaran untuk memberikan perlindungan.

Tapi secara spesifik, Undang-Undang yang mengatur masalah keselamatan kerja ini baru dikenal secara luas pada tahun 2000an. Sebelumnya, program ini kurang bisa berjalan dengan optimal.

Ciri-Ciri K3LH

manfaat k3lh

Ada setidaknya 4 ciri yang menandakan prinsip K3LH. Yang pertama adalah memberikan berbagai fasilitas kerja, kemudian memasang atribut yang sesuai dengan program tersebut, lalu menerapkan prinsip yang ada pada suatu sistem kerja, dan yang terakhir adalah memisahkan sampah. Berikut penjelasannya:

1. Menyediakan berbagai fasilitas kerja

Salah satu contoh K3LH yang berkaitan dengan fasilitas kerja berupa sepatu keselamatan dan seragam kerja. Fasilitas tersebut bisa dipakai oleh seluruh pekerja, terutama yang terlibat dalam berbagai proses produksi maupun pekerjaan konstruksi jembatan atau pekerjaan bengkel.

2. Memasang atribut yang berkaitan dengan materi K3LH

Setiap pabrik atau perusahaan diharuskan untuk memasang berbagai atribut yang berhubungan dengan K3, terutama di lingkungan pekerjaan. Salah satu contohnya adalah memberikan tanda yang berisi peringatan sehingga para pekerja bisa lebih berhati-hati lagi di lokasi proyek atau lingkungan kerja.

3. Menerapkan program keselamatan pada sistem kerja

Cara menerapkan K3LH adalah dengan menyediakan berbagai petunjuk yang berkaitan dengan K3. Tujuan menyediakan program ini adalah agar para karyawan maupun pekerja bisa lebih memahami pentingnya dan cara menerapkan keselamatan kerja selama ada di lingkungan kerja.

4. Memisahkan sampah organik dan sampah anorganik

Kesadaran mengenai sampah mempunyai peranan penting terhadap K3 dan lingkungan hidup. Harus ada suatu peraturan ketat yang ditetapkan oleh perusahaan, terutama yang mengatur mengenai sampah organik serta sampah anorganik.

Sampah organik contohnya adalah berbagai jenis sampah yang asalnya dari kertas dan tumbuhan atau bahan lain yang bisa diuraikan oleh alam dengan cepat. Sedangkan sampah anorganik contohnya adalah plastik dan jenis sampah lain yang tidak bisa diuraikan oleh alam.

Dasar Hukum K3LH

Prosedur K3LH mempunyai dasar hukum tertentu. Hukum yang mengatur prosedur ini bisa ditemukan di Undang-Undang No.1 Tahun 1970 yang mengatur mengenai kesehatan kerja dan keselamatan dalam bekerja.

Dasar hukum tersebut juga memuat pengaturan tentang kriteria tempat bekerja yang baik, baik yang lokasinya ada di darat atau tanah, udara, atau permukaan air. Undang-Undang tersebut berlaku di semua lingkungan kerja yang ada di Republik Indonesia.

Undang-Undang K3LH

Aturan mengenai K3LH ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan wajib untuk dilaksanakan oleh perusahaan, lembaga, dan instansi apapun. Aturan mengenai lingkungan hidup serta keselamatan kerja ini dibahas dengan lebih lengkap dalam tiga Undang-Undang di Indonesia, yaitu:

  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970

UU ini mengatur mengenai kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan atau pemilik kerja serta semua tenaga kerja yaitu melaksanakan kegiatan dengan menjunjung tinggi keselamatan kerja.

  • Undang-Undang No.23 Tahun 1992

UU yang satu ini mengatur kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kewajiban tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan mental dan fisik setiap tenaga kerja baru yang mulai bekerja di perusahaan tersebut.

  • Undang-Undang No.13 Tahun 2003

Merupakan UU baru yang berisi berbagai aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan prosedur yang menjamin keselamatan semua tenaga kerja.

Tujuan K3LH

k3lh adalah

Tujuan K3LH yang paling utama adalah untuk melindungi keselamatan para karyawan dan tenaga kerja, ketika para tenaga kerja tersebut melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan job description maupun ketiga para tenaga kerja melakukan kegiatan yang meningkatkan produktivitas kerja.

Tujuan lainnya adalah untuk menjamin keselamatan orang-orang lain yang sedang berada di lokasi kerja, seperti misalnya orang yang melintas di area konstruksi bangunan. Dengan adanya aturan ini, sumber produksi pun bisa terpelihara dengan baik dan bisa dipakai dengan efisien dan aman.

Sasaran K3LH

Proses pembuatan program keselamatan harus dilakukan dengan mempertimbangkan sasarannya. Dengan begitu, semua orang yang terlibat dalam suatu pekerjaan bisa mendapatkan manfaat K3LH dan tetap terlindungi selama bekerja dan berada di tempat kerjanya. Sasaran dari program ini adalah:

  • Mencegah kemungkinan terjadinya berbagai kecelakaan pada waktu tenaga kerja sedang melakukan pekerjaannya.
  • Meningkatkan kondisi pekerjaan tapi tanpa diikuti oleh pemerasan karyawan.
  • Menjamin kehidupan para tenaga kerja sehingga bisa menjadi lebih produktif lagi dalam bekerja.
  • Mengamankan berbagai material konstruksi, terutama yang sering dipakai saat bekerja.
  • Mencegah berbagai pemborosan, baik pemborosan tenaga kerja, sumber produksi, alat, dan terutama modal.
  • Menjamin adanya suatu area kerja yang bersih, aman, sehat, serta nyaman sehingga semangat para tenaga kerja pun bisa meningkat.
  • Mencegah terjadinya berbagai kecelakaan kerja dan kematian yang bisa terjadi di berbagai area kerja.

Syarat-Syarat K3LH

Syarat dari peraturan keselamatan kerja sebenarnya sudah diatur di dalam UU yang sebelumnya sudah disebutkan. Tapi untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan singkat mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam menetapkan aturan keselamatan kerja:

  1. Menyediakan APD atau alat untuk perlindungan diri yang bisa digunakan oleh para tenaga kerja.
  2. Mengendalikan dan mencegah terjadinya PAK atau penyakit akibat kerja serta mencegah terjadinya keracunan.
  3. Menyediakan jalur evakuasi yang bisa digunakan oleh orang-orang di lokasi kerja dalam situasi darurat.
  4. Menyediakan penerangan yang mampu memenuhi standar yang sudah ditetapkan sehingga bisa melindungi para tenaga kerja yang berada di lingkungan kerja.
  5. Memberikan ventilasi sehingga tempat kerja bisa mempunyai sirkulasi yang cukup dan menunjang kesehatan para tenaga kerja.

Ada tidaknya K3LH bisa mempengaruhi keselamatan para pekerja, pemilik kerja, dan orang lain yang kebetulan berada di lokasi kerja. Peraturan keselamatan ini harus dipersiapkan dengan matang dan diterapkan oleh siapapun yang berada di tempat kerja.

Leave a Comment